Modus Test Drive, Oknum Pengacara di Denpasar Bali Bawa Lari Mobil Showroom

Antara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengacara berinisial MH (48) ditangkap Polda Bali atas kasus dugaan penggelapan mobil. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Pulau Ayu Pedungan, Denpasar Selatan dan langsung dibawa ke Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk kepentingan penyelidikan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kasus yang mendera oknum pengacara ini bermula saat pelaku datang ke salah satu showroom di Denpasar untuk membeli mobil pada Jumat (22/11/2019). Selanjutnya pelaku melakukan test drive didampingi karyawan showroom.

"Jadi setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin. Dia memberi uang Rp50.000 kepada korban untuk dibelikan bensin," ujarnya, Sabtu (23/11/2019).

Kemudian mereka melanjutkan test drive ke arah Tukad Unda. Ketika sampai di Jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman. Saat korban turun dari mobil itulang, pelaku tancap gas dan membawa lari mobil.

“Modusnya pelaku ini berpura-pura membeli mobil di showroom. Selanjutnya pelaku mau test drive kemudian mobil itu dibawa kabur," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal