Dalam laporan yang diterima tersebut, polisi bersama korban langsung melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. Selanjutnya tim menerima informasi jika pelaku ada di Jalan Pulau Ayu Pedungan.
“Pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti dan dibawa untuk pemeriksaan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, korban yang membuat laporan mengalami kerugian Rp145 juta. Pelaku menjerat oknum pengacara tersebut dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.