Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar Terbatas 500 Jemaat, Lansia dan Anak Dilarang Hadir

Antara
Indira Arri
Gereja Katedral Denpasar membatasi hanya 500 jemaat yang bisa mengikuti Misa Natal. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar, Bali menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dari kapasitas 2.000 orang hanya bisa diisi oleh 500 jemaat karena menerapan jaga jarak.

"Jemaat kita batasi 500 karena memang ada pembatasan," kata Ketua Bidang Kemasyarakatan Dewan Pastoral Paroki Gereja Katedral Denpasar, Vitalis Alexandera, Jumat (25/12/2020).

Dengan menerapkan pembatasan jemaat yang hadir, Gereja Katedral menggelar misa tiga kali pada malam Natal tahun ini. Pada tahun sebelumnya misa digelar hanya dua kali.

"Ada penambahan misa tahun ini karena ada pembatasan sedangkan jumlah umat kami 10.000-an. Misa hari ini ada tiga misa jam 4 sore, jam 7 malam, dan jam 10 malam," ujarnya.
 
Selain membatasi jemaat yang hadir, pihak Gereja Katedral juga melarang anak-anak dan lansia menghadiri misa di gereja. Sebagai gantinya mereka bisa mengikuti misa Natal melalui layanan streaming yang disediakan panitia.

"Kami imbau mereka untuk kembali ke rumah mengikuti misa melalui streaming," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal