Mengenal Hukum Tawan Karang, Awal Pemicu Perang Bali 1846 dengan Belanda

Avirista Midaada
I Gusti Ketut Jelantik merupakan pahlawan yang gugur saat perang Jagaraga melawan Belanda. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Hukum tawan karang menjadi pemicu tegangnya hubungan Belanda dengan kerajaan-kerajaan di Bali pada abad ke-19. Aturan adat ini memberi hak bagi kerajaan di Bali untuk merampas kapal yang terdampar di wilayahnya.

Pada tahun 1841, kapal Belanda menjadi korban hukum tawan karang di Pantai Badung. Meski Raja Buleleng, Karangasem, dan beberapa raja lain telah menandatangani perjanjian penghapusan aturan tersebut, praktiknya tetap berlanjut.

Tahun 1844, perampasan kapal Belanda kembali terjadi di Pantai Prancak dan Sangsit. Insiden ini memicu perselisihan serius antara Belanda dan kerajaan-kerajaan Bali.

Mengutip Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia, Belanda menuntut penghapusan total hak tawan karang. Namun pada 1845, Raja Buleleng menolak mengesahkan perjanjian penghapusan yang diajukan pemerintah Hindia Belanda.

Belanda menuntut ganti rugi atas kapal-kapal yang dirampas serta pengakuan kekuasaan Hindia Belanda di Buleleng.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Prabu Surawisesa, Putra Prabu Siliwangi yang Gagal Pertahankan Kejayaan Pajajaran

57 tahun lalu

Kisah Pemberontakan Gagal Pangeran Diposono, Kerabat Keraton Nekat Lawan Belanda

57 tahun lalu

Kisah Tragis Ratu Nilakendra, Raja Pajajaran yang Lari ke Hutan saat Istana Diserbu Banten

57 tahun lalu

Terungkap! Perjanjian Internasional Pertama Nusantara Terjadi Era Pajajaran di Tanah Sunda

57 tahun lalu

Kisah KNIL Hadapi Jepang: Tentara Pribumi Dipaksa Bertempur dengan Persenjataan Minim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal