Mengelak Bersalah, Oknum Kepsek Cabuli Siswi di Jembrana Dihukum 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Oknum kepsek di Jembrana berinisial GK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id – Oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Jembrana, Bali, yang mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Jumat (27/8/2021). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, terdakwa berinisial GK dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata ketua majelis hakim Mohamad Hasanuddin Hefni. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyebut, selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggung jawab. "Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa," kata Hefni. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Viral Guru di Jembrana Diduga Ajak ML ke Siswi SMP, Ini Kata Kepala Sekolah

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Terjang Jembrana, BPBD Catat 7 Lokasi Bencana

57 tahun lalu

Banjir Kiriman Rendam Ratusan Rumah di Jembrana, Jalur Denpasar Lumpuh

57 tahun lalu

H-6 Lebaran, Pemudik Motor Terjebak Macet Horor hingga 10 Km di Gilimanuk Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal