Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta.
Kepada polisi, pelaku mengaku merampok untuk memiliki barang-barang tersebut. Sementara uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan bulan penjara.