Majelis Hakim PN Denpasar Bacakan Vonis Jerinx Hari Ini

Reza Yunanto
Vonis kasus Jerinx akan dibacakan di PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sidang perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki tahap akhir. Majelis hakim akan menyampaikan putusan atas perkara tersebut.

Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan digelar secara tatap muka di ruang sidang Cakra dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11/2020), ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan pembacaan putusan kasus Jerinx akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/11/2020).

Dalam persidangan dua hari lalu itu, tim kuasa hukum Jerinx telah menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum Jerinx mengungkap berbagai kelemahan JPU.

Salah satu yang disorot yakni saksi ahli bahasa Wahyu Aji yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Menurut tim kuasa hukum, Wahyu Aji tidak memiliki kualifikasi untuk disebut sebagai ahli bahasa Indonesia karena tidak memiliki kompetensi pendidikan Bahasa Indonesia.

Dengan alasan itu, keterangan Wahyu Aji tentang postingan Jerinx yang disebut memuat ujaran kebencian SARA tidak bisa diterima. Tim kuasa hukum pun meminta agar majelis hakim memutus Jerinx tidak bersalah

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata koordinator kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan.

Jerinx membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selaa (10/11/2020).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal