MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx Bisa Segera Bebas

Indira Arri
Jerinx usai sidang di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arii)

DENPASAR, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO" terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dengan penolakan tersebut Jerinx bisa segera bebas dari penahanan.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada Senin (17/5/2021) oleh majelis hakim kasasi yakni diketuai oleh Suhadi, dan Desnayeti, serta Soesilo sebagai hakim anggota. 

"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memroses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di Denpasar, Bali, Selasa (18/5/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu menjelaskan, kasasi tersebut sebelumnya diajukan JPU karena menolak vonis 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain menolak kasasi JPU, amar putusan majelis kasasi MA tersebut juga menolak permohonan kasasi terdakwa Jerinx.

Kendati demikian, Gendo menegaskan standing putusan MA ini adalah menolak kasasi JPU sehingga menguatkan vonis Jerinx yang hanya 10 bulan.

"Standing putusan kasasi ini penolakan terhadap kasasi JPU. Kami akan konsultasikan dengan Jerinx untuk memroses ini," tuturnya.

Sebelumnya Jerinx dijatuhi vonis penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO" Namun dalam tingkat banding vonis Jerinx dikurangi menjadi hanya 10 bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal