Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari

Reza Yunanto
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi WNA Kanada inisial AO (42) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (8/7/2022). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali. Dia adalah laki-laki inisial AO (42) yang merupakan warga negara Kanada.

Deportasi terhadap AO dilakukan karena dia overstay di Bali selama lebih dari dua tahun, tepatnya 776 hari.

"AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Anggiat mengatakan, AO datang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 Maret 2020. Dia berangkat dari Singapura menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"BVK berlaku selama 30 hari. Namun sejak kedatangan hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal