"Ini putusan hakim, jadi kami tidak bisa ubah," tuturnya.
Dia meminta kepada para korban aksi terorisme segera melapor kepada LPSK untuk dilakukan asesmen, sehingga bisa diajukan untuk kompensasi. Seperti yang dilakukan saat ini terhadap 39 korban bom Bali I dan II yang menjalani asesmen.
"Saat ini sudah 207 orang, bukan hanya untuk Bali tapi seluruh peristiwa (terorisme) di Indonesia," ujarnya.