JAKARTA, iNews.id - Regulasi larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) disiapkan Kementerian Perhubungan. Jika disetujui, regulasi itu akan mencegah setiap orang bepergian keluar kota termasuk penutupan jalan tol.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor yang mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (20/4/2020).
Dia menuturkan, payung hukum regulasi itu masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjiatan. Regulasi itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Dia mengatakan, larangan mudik hanya berlaku untuk warga yang tinggal di zona merah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kata lain, warga tersebut tidak boleh keluar dari kota tersebut.
"Tapi kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Karawang, karena rumah di sana ya dicek (identitasnya), nanti akan (dilakukan) pengecekan," ujarnya.