Larangan Mudik, Kemenhub Ungkap Skenario Tutup Jalan Tol Keluar Kota

Suparjo Ramalan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi usai melakukan razia bus di jalur Puncak, Bogor. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Regulasi larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) disiapkan Kementerian Perhubungan. Jika disetujui, regulasi itu akan mencegah setiap orang bepergian keluar kota termasuk penutupan jalan tol.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor yang mudik," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (20/4/2020).

Dia menuturkan, payung hukum regulasi itu masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjiatan. Regulasi itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Dia mengatakan, larangan mudik hanya berlaku untuk warga yang tinggal di zona merah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kata lain, warga tersebut tidak boleh keluar dari kota tersebut.

"Tapi kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Karawang, karena rumah di sana ya dicek (identitasnya), nanti akan (dilakukan) pengecekan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal