Langgar PPKM Darurat, WNA di Bali Dapat Rekomendasi Deportasi dari Satpol PP

Bagus Alit
Satpol PP Bali menggelar razia masker menyasar warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Dia menegaskan, rekomendasi deportasi untuk WNA hanya yang secara sengaja tak membawa dan memakai masker saat bepergian. Kalau hanya sekadar lupa namun membawa masker, atau memakai masker dengan tidak benar cukup diberi teguran.

"Hanya satu ini yang mengabaikan nggak bawa masker," tuturnya.

Selain menggencarkan razia kepada WNA, Satpol PP Bali juga merazia warga lokal yang melanggar protokol kesehatan. 

Tak kurang lima orang warga yang sengaja tak memakai dan membawa masker didenda Rp100.000, dan 14 orang lainnya menjalani sanksi sosial.

Bali memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal