Lagi, 1 Buron Kasus Pemalsuan Surat Vila Bali Ditangkap

Nyoman Astana
DPO terpidana kasus pemalsuan surat Vila di Bali ditangkap (Nyoman Astana/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI menangkap Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Hendro merupakan seorang buron dan masuk ke DPO kasus pemalsuan surat jual beli Vila Bali Rich senilai Rp38 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, dia ditangkap di kawasan Apartemen Akasa, Kota Tangerang pada Kamis (14/1/2021).

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga tim Tabur Kejati Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana Hendro ke Rutan Kelas II B Gianyar," kata Luga, Kamis (14/1/2021).

Luga menambahkan, setelah menempuh perjalanan udara, terpidana akhirnya tiba di rutan. Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai, dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan, terpidana Hendro berperan sebagai penjual," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal