Kuasa Hukum: Jerinx Kecewa Putusan Hakim

Indira Arri
Kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santosa usai sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut Jerinx kecewa dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sugeng menyebut tim kuasa hukum akan merespons vonis dengan cermat.

"Ekspresi Jerinx sudah jelas kan. Jerinx kecewa dengan putusan ini," ujar Sugeng usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sugeng menjelaskan, tim kuasa hukum akan memberikan respons yang tepat terkait vonis kasus ujaran kebencian tersebut.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum telah menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ada waktu selama 7 hari bagi tim kuasa hukum untuk menyatakan apakah akan banding atau menerima vonis.

"Kita akan meresponsnya dengan cermat," ujarnya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal