Kuasa Hukum Jerinx Bayarkan Denda Rp10 Juta ke Kejari Denpasar

Aris Wiyanto
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana membayar denda subside Rp10 juta ke Kejari Denpasar. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyerahkan uang Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Uang itu merupakan pidana denda yang harus dibayarkan Jerinx sebagai terpidana kasus ujaran kebencian.

"Pembayaran Rp10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani kurungan penjara sebulan, karena denda sudah dibayar," kata I Wayan Suardana di kantor Kejari Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu menjelaskan, uang Rp10 juta telah diserahkan ke Kasi Pidum Kejari Denpasar. Menurutnya sebagian uang yang diserahkan tersebut berasal dari para simpatisan dan pendukung Jerinx.  

"Sekitar Rp5 juta ini dari publik dan sisanya dari keluarga," ujarnya.

Dia berharap pembayaran denda ini bisa memperlancar proses Jerinx saat bebas murni dari penahanan di Lapas Kerobokan bulan ini.

"Kepastian bebas masih menunggu pihak lapas," ujarnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal