DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar, Bali membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban dua pelajar perempuan yang dijual untuk prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Korban berhasil kabur dari hotel tempatnya menginap.
Kasus itu terungkap setelah dua korban, NKT dan NMF (sama-sama berusia 16 tahun) berhasil kabur dari hotel karena dipukuli pelaku, Maulana Aldi (20).
"Korban lalu melapor ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya, Sabtu (5/12/2020).
Dia menjelaskan, awalnya pelaku dan dua korban berkenalan lewat aplikasi WhatsApp pada 6 Oktober 2020 lalu. Dua hari berikutnya, mereka janjian ketemu. Aldi menjanjikan akan mengajak jalan-jalan ke obyek wisata Bedugul.
Dengan mobil sewaan, Aldi lalu menjemput NKT dan NMF. Mereka lalu berangkat jalan mengelilingi Kota Denpasar. Di tengah jalan, Aldi mengaku uangnya tidak cukup untuk jalan ke Bedugul.