Kristen Gray Diusir, Kemenkumham Bali: Sudah 157 WNA yang Dideportasi Selama 2020

Antara
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat 157 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali selama 2020. Salah satu WNA yang diusir yakni Kristen Gray karena melakukan sederet pelanggaran.

"157 orang yang sudah diusir dari Bali selama tahun 2020, bukan karena viral. Jadi seakan-akan Kemenkumham Bali bekerja karena diviralkan, tapi kami tetap bekerja sepanjang tahun," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (20/1/2021).

Dia menyebutkan, untuk awal tahun 2021, ada dua warga asing yang dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.

"Kalau patut kami deportasi, ya dideportasi kalau enggak ya masih bisa di Indonesia. Data yang sudah dideportasi di 2020, diperoleh dari kantor Imigrasi Singaraja, Kanim TPI I Denpasar, Kanim TPI I Ngurah Rai dan Rudenim," katanya.

Kakanwil meminta kepada orang asing yang terdampar di Bali agar mengikuti prosedur pengurusan visa dan jangan menyalahgunakan izin tinggal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

57 tahun lalu

Aturan Do and Don't di Bali Tekan Pelanggaran WNA, Ini Datanya

57 tahun lalu

Salahi Izin Tinggal Jadi Kontraktor di Lombok Tengah, WNA Prancis Dideportasi

57 tahun lalu

Overstay 4 Bulan di Bandung, Bule Slovakia Bertubuh Besar Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal