4 WNA di Bali Dideportasi Kemenkumham

Antara
Foto Ilustrasi Deportasi.

DENPASAR, iNews.id - Empat warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Sebab mereka melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ada empat warga asing yang telah dideportasi pada Selasa (24/11) yaitu OUT (30), UO (32), JPL (33) dan CCN(35), terbagi jadi dua kloter. Mereka berada di rudenim (rumah detensi) pada masa waktu yang berbeda-beda," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan untuk WNA berinisial OUT (30) asal Nigeria, JPL (33) warga negara Pantai Gading dan UO (32) warga negara Nigeria. Ketiganya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiganya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian. Sedangkan CCN (35) warga negara Nigeria telah melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

CN ditangkap berdasarkan hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal