Rapat pleno terbuka itu dihadiri kedua paslon bersama dengan tim pemenangannya, Bawaslu, dan sejumlah instansi terkait.
Sebelumnya, hasil verifikasi awal kedua paslon itu dinyatakan belum lengkap. Paslon Koster-Ace belum melengkapi surat keterangan dari kejaksaan menyangkut surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana maksimal selama lima tahun. Kemudia, surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah terverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara paslon Mantra-Kerta yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Gerindra dan NasDem, di awal belum menyerahkan surat kesedian untuk cuti selama proses kampanye berlangsung, mengingat mereka merupakan Wali Kota Denpasar dan Wakil Gubernur Bali aktif.