Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Mantan Kepala Desa Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
Mantan Kepala Desa di Karangasem Bali dituntut 8 tahun penjara kasus bedah rumah. (Foto: Kejari Karangasem)

KARANGASEM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menuntut mantan Kepala Desa Tianyar Barat inisial AJP dengan pidana delapan tahun penjara. AJP melakukan korupsi dana bedah rumah Rp20,25 miliar.

Dalam kasus tersebut AJP tidak sendirian. Empat orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni IGS, IGT, IKP, dan IGSJ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, AJP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan empat tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.

Menurut Semara Putra, dakwaan kepada empat terdakwa ini berbeda dengan AJP karena disesuaikan perbuatannya.

Terdakwa IGS dituntut 5 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan IGT, IKP dam IGSJ dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

"Tuntutan berbeda-beda karena masing-masing memiliki peran yang berbeda," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal