Konsumsi Sabu, Oknum Notaris di Jembrana Bali Ditangkap Polisi

Chusna Mohammad
Oknum Notaris di Jembrana Bali ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.idOknum notaris berinisial I Komang S (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu saat menggeledah rumah pelaku.

"Barang buktinya sabu seberat 0,83 gram bruto atau 0,66 gram netto," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021). 

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dauhwaru. Polisi yang melakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan. Di lokasi itu, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kendi kecil. 

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu alat pengisap sabu alias bong. Tersangka mengakui narkoba itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini diburu polisi. 

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Juliana. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

57 tahun lalu

Pecatan Polisi di Merangin Ditangkap saat Nyabu dalam Kamar Rumah

57 tahun lalu

Momen Haru Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas Bersyarat Disambut Keluarga dan Saudara

57 tahun lalu

Camat Nibung Muratara Digerebek Polisi saat Asyik Nyabu Dalam Kamar Mandi Kantor

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Denpasar Tewaskan Penumpang Motor, Truk Sampai Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal