Kisah Bocah 7 Tahun Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga hingga Tertular Penyakit Kelamin

Pande Wismaya
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi. (Foto: Pande Wismaya)

Orang tua korban lalu melaporkan ketiga pelaku yakni PD (80), KA (43), dan KM (30) ke Polres Buleleng. Polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mencabuli dan memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda-beda antara Juli hingga Agustus 2023.

Sedangkan pelaku yang menularkan penyakit kelamin adalah KM yang merupakan paman korban.

"Tersangka ini berdasarkan pemeriksaan menderita penyakit menular seksual," ujar Picha.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.

Picha mengatakan. ketiganya memang mencabuli dan memerkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Namun polisi masih menyelidiki apakah ada persekongkolan ketiganya ketika melakukan perbuatan bejat itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal