DENPASAR, iNews.id – Polres Badung masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan tersangka WS (43), kepala sekolah SD di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak 2016.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan, korban yang berinisial IAM telah memberikan keterangan kepada polisi terkait pencabulan itu.
Menurutnya, korban telah mengalami pencabulan dari pelaku sejak Juli 2016 ketika dia masih duduk di kelas 6 SD. Pencabulan itu terus berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA pada 2020.
Modus pelaku saat mencabuli korban dengan merayu untuk menjadikan korban sebagai pacarnya dan mengajak berhubungan badan.
"Modus tersangka yaitu merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Motifnya ya tersangka ini menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacarnya," ujarnya.