Kena Sanksi Adat, DJ Gebby Vesta Dihukum Nyapu 3 Hari di Jimbaran

Bagus Alit
Tangkapan layar DJ Gebby Vesta menyatakan permintaan maaf karena menggelar pesta di tengah pandemi Covid-19. (Ist)

DENPASAR, iNews.id - Gebby Vesta telah menyampaikan permintaan maaf karena menggelar pesta yang mengundang puluhan orang di sebuah vila di Desa AdatJimbaran, Bali. Setelah mengaku bersalah, transgender yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu mendapat sanksi adat.

Sanksi adat ini diungkapkan Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta. Menurutnya, Gebby telah melanggar aturan adat setempat yang melarang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.

Karena pelanggaran itu, dia dijatuhi sanksi adat berupa kerja sosial menjaga kebersihan di wilayah Desa Adat Jimbaran.

"Dikenai sanksi adat menyapu dan bersih-bersih di wilayah desa adat," ujar Budiarta, Selasa (2/6/2020).

Informasi yang diperoleh iNews.id, sanksi adat itu dijalankan Gebby selama tiga hari. Dia wajib menyapu dan bersih-bersih di wilayah Desa Adat Jimbaran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal