DENPASAR, iNews.id - Gebby Vesta telah menyampaikan permintaan maaf karena menggelar pesta yang mengundang puluhan orang di sebuah vila di Desa AdatJimbaran, Bali. Setelah mengaku bersalah, transgender yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu mendapat sanksi adat.
Sanksi adat ini diungkapkan Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta. Menurutnya, Gebby telah melanggar aturan adat setempat yang melarang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.
Karena pelanggaran itu, dia dijatuhi sanksi adat berupa kerja sosial menjaga kebersihan di wilayah Desa Adat Jimbaran.
"Dikenai sanksi adat menyapu dan bersih-bersih di wilayah desa adat," ujar Budiarta, Selasa (2/6/2020).
Informasi yang diperoleh iNews.id, sanksi adat itu dijalankan Gebby selama tiga hari. Dia wajib menyapu dan bersih-bersih di wilayah Desa Adat Jimbaran.