Kena PHK akibat Covid-19, Pria di Bali Terlibat Curanmor

Ari Wiradarma
Polres Bangli menangkap pelaku curanmor lintas kabupaten. (iNews.id/Ari Wiradarma)

"Dari hasil interogasi ternyata pelaku seorang residivis. Pelaku mengaku pernah dihukum untuk kasus penggelapan," katanya.

Modus pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengendara yang meninggalkan kunci motor yang masih menggantung di kendaraan.

Motor yang dicuri kemudian dijual. Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk biaya hidup.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman penjara selamanya 5 tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

16 jam lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal