"Posisi terakhir tas itu juga ditemukan dalam keadaan setengah terbuka. Kami dapat simpulkan kemungkinan tas itu berisi senjata," ujarnya.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi lain yang diperiksa juga menguatkan dugaan itu. Sebelum dibawa untuk menjalani penahanan di LP Kerobokan, Tri Nugraha sempat meminta pengacaranya mengambilkan tas miliknya.
"Dia menyampaikan, 'Bang, sekalian ambil tas saya'," ujarnya.
Atas permintaan itu, pengacara Tri Nugraha kemudian naik ke atas membawa tas selempang dan tas kecil milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar itu yang tersimpan di dalam loker.
"Diduga kuat, dari situ lah senjata itu dibawa oleh korban. Dan pengacara sendiri mengakui dia mengambil, dia membawakan tas itu, dan dia juga tidak menduga tas itu berisi senjata," tuturnya.
Sebelumnya Polda Bali merilis hasil penyelidikan kematian Tri Nugraha. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta prarekonstrusi menguatkan dugaan Tri Nugraha tewas karena bunuh diri.
"Berdasarkan hasil olah TKP, prarekonstruksi dan hasil pemeriksaan labfor bahwa diduga kuat Tri Nugraha meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senpi jenis revolver SR-38/357 T11021410095 made in Turki dengan menembakkan ke dada sebelah kiri," ujar Dirkrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan dalam keterangan kepada pers di Mapolda Bali, Jumat (4/9/2020).
Tri Nugraha ditemukan tewas di toilet Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan pada Senin (31/8/2020). Dia diduga menembak dirinya sendiri dengan pistol yang dibawa di tas kecil miliknya.