Kejati Bali: Vonis Jerinx Berdasarkan Kebenaran Materiil, Bukan Asumsi

Antara
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyebut majelis hakim perkara Jerinx SID telah memutus berdasarkan kebenaran materiil. Tidak ada asumsi dalam putusan yang menyatakan Jerinx bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

"Karena inti persidangan pidana itu mencari kebenaran materiil. Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, inilah yang kami apresiasi. Hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," tutur Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (19/11/2020) malam.

Luga mengatakan, putusan majelis hakim PN Denpasar telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan vonis berdasarkan kebenaran materiil.

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir dimaksudkan untuk menggunakan hak yang dimiliki oleh penuntut umum untuk menerima atau menolak putusan.

Apabila pihak terpidana menggunakan haknya untuk mengajukan banding, maka JPU akan mempersiapkan kontra memori banding. Kendati demikian Luga menegaskan, majelis hakim telah menemukan kebenaran materiil dalam putusannya itu.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Agu Nyoman Adnyana Dewi menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Jerinx. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). (Antara)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal