Kejari Buleleng Amankan Uang Rp450 Juta terkait Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Pande Wismaya
Kejari Buleleng mengamankan uang Rp450 juta lebih dari kasus korupsi dana hibah pariwisata. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengamankan uang sebesar Rp450 juta dari kasus korupsidana hibah pariwisata yang dilakukan delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng. Tujuh dari delapan tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng dan Polsek Sawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, barang bukti yang disita saat ini sebesar Rp450 juta lebih dan sisanya masih dikejar di dua vendor lainnya. 

“Rencananya dua vendor tersebut mengembalikan uang pada hari Kamis (18/2/2021),” ucapnya, Rabu (17/2/2021). 

Dia mengatakan, ketujuh tersangka ditahan dengan alasan untuk menghidari tersangka mengilangkan barang bukti. 

“Sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan mulai hari ini dan di titipkan di sel tahanan Mapolres Buleleng serta sel tahanan Polsek Sawan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal