Kejari Badung Hentikan Kasus Bapak Curi Ponsel demi Anak agar Bisa Sekolah Daring

Dewi Umaryati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan kasus ayah mencuri ponsel. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

"Restoratif justice ini dilakukan setelah ada upaya mediasi antara korban dan pelaku. Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan pelaku juga telah mengganti kerugian pada korban," kata Kajari Badung Imran Yusuf, Selasa (26/4/2022). 

Putusan ini ditindaklanjuti Kajari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad. 

Kajari berharap untuk kasus-kasus kecil seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Abi mengaku senang setelah kasusnya dihentikan sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga. "Perasaan saya senang dapat berkumpul kembali dengan keluarga," kata Abi

Sebelum pulang, Kajari memberikan satu buah ponsel kepada tersangka sekaligus mewujudkan keinginan sang buah hati untuk keperluan sekolahnya. 

Sebelumnya, Abi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik korban. Abi nekat mencuri karena terdesak kebutuhan anaknya yang bersekolah daring.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Surabaya Dampingi Korban KDRT Tempuh Proses Restorative Justice

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Suami Istri Curi Ponsel Karyawan Toko Reparasi Jam di Semarang

57 tahun lalu

Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice

57 tahun lalu

5 Bulan Terakhir Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Segera Disidang, Pembunuh Bule Australia di Kafe Dilimpahkan ke Kejari Badung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal