"Restoratif justice ini dilakukan setelah ada upaya mediasi antara korban dan pelaku. Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan pelaku juga telah mengganti kerugian pada korban," kata Kajari Badung Imran Yusuf, Selasa (26/4/2022).
Putusan ini ditindaklanjuti Kajari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad.
Kajari berharap untuk kasus-kasus kecil seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Abi mengaku senang setelah kasusnya dihentikan sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga. "Perasaan saya senang dapat berkumpul kembali dengan keluarga," kata Abi
Sebelum pulang, Kajari memberikan satu buah ponsel kepada tersangka sekaligus mewujudkan keinginan sang buah hati untuk keperluan sekolahnya.
Sebelumnya, Abi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik korban. Abi nekat mencuri karena terdesak kebutuhan anaknya yang bersekolah daring.