Kecanduan Judi, Pria di Gianyar Curi Meja Pemotong Batu Bernilai Ratusan Juta

Ketut Catur Kusumaningrat
Kadek Artawa (43) pelaku pencurian meja pemotong batu bernilai ratusan juta di Gianyar, Bali. (Foto: iNews/Ketut Catur)

"Tim Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang berada di Nusa Dua," tuturnya.

Kadek Artawa tak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku telah beraksi di puluhan lokasi di Gianyar.

Dari tangan pelaku ditemukan belasan meja besi pemotong kayu dengan nilai ratusan juta. Meja-meja tersebut dilebur dan dijual ke pembeli di Surabaya, Jawa Timur. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk berjudi.

Kadek Artawa kini ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

11 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal