Kasus Penipuan, Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

DENPASAR, iNews.id -Jaksa gadungan di Bali bernama Setiadjie Munawar dituntut empat tahun penjara, Kamis (6/1/2022). Terdakwa Setiadjie Munawar sebelumnya mengaku bekerja sebagai jaksa Kejagung untuk menipu korbannya.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (6/1/2022).

Dia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 12 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Hujan 24 Jam, Sejumlah Kawasan di Denpasar Bali Terendam Banjir hingga 1 Meter

57 tahun lalu

Pemuda di Jambi Nekat jadi Jaksa Gadungan usai Tak Lulus Ujian, Begini Endingnya

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

57 tahun lalu

Jokowi Siap Datang ke Pengadilan Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal