Kasus Pembakaran Resort di Karangasem, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)

Mantan Kapolresta Denpasar ini memastikan, seluruh tersangka yang berjumlah 13 orang telah ditahan dan akan menjalani proses hukum di Polda Bali.

Jansen menegaskan, penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian.

Aksi perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort terjadi pada 30 Agustus 2023. Ribuan warga Desa Adat Bugbug marah hingga merusak dan membakar pembangunan resort yang disebut berada di kawasan suci hutan lindung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

3 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

22 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

1 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

2 bulan lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal