Kasus Korupsi Dana SPI, Kuasa Hukum Rektor Unud Pertanyakan soal Kerugian Negara

Chusna Mohammad
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan RektorUniversitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp443 miliar.

Kuasa hukum Antara, Gede Pasek Suardika mempertanyakan dari mana Kejati Bali menghitung kerugian negara. 

"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya? dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negara," ujar Gede Pasek, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan data BPK, BPKP, Irjen Kemendikbud hingga audit akuntan publik semua menyatakan tidak ada masalah. Ini artinya pungutan dana sumbangan SPI sah dan diatur dalam peraturan menteri.

Pasek justru menilai Kejati Bali sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Sosok di Balik Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

57 tahun lalu

Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal