Kasus Jessica Iskandar, Polda Bali : Penyitaan Mobil Alphard Sudah Sesuai Prosedur

Chusna Mohammad
Polda Bali saat beri keterangan soal penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam kasus dugaan penggelapan. (Foto : iNews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menegaskan penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur. Mobil Toyota Alphard tersebut disita penyidik pada 8 Juni 2022 lalu.

Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mobil berplat nomor B 73 DAR itu diamankan penyidik melalui persetujuan lisan suami Jessica, Vincent Veerhag. 

"Saya kira tidak ada prosedur yang kami langgar. Dalam rangka penyelidikan kami bisa mengamankan barang bukti di TKP dan kami berikan surat tanda penerimaan. Artinya kami tidak ilegal," ujar Surawan, Rabu (14/9/2022). 

Surawan mengungkap lebih jauh jika mobil berpelat nomor cantik tersebut diamankan sebagai barang bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan

Korbannya yakni pengusaha bernama Komang Suardika. Sementara terlapor yaitu Christoper Stefanus Budianto, rekan bisnis Jessica. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal