DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menegaskan penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur. Mobil Toyota Alphard tersebut disita penyidik pada 8 Juni 2022 lalu.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mobil berplat nomor B 73 DAR itu diamankan penyidik melalui persetujuan lisan suami Jessica, Vincent Veerhag.
"Saya kira tidak ada prosedur yang kami langgar. Dalam rangka penyelidikan kami bisa mengamankan barang bukti di TKP dan kami berikan surat tanda penerimaan. Artinya kami tidak ilegal," ujar Surawan, Rabu (14/9/2022).
Surawan mengungkap lebih jauh jika mobil berpelat nomor cantik tersebut diamankan sebagai barang bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Korbannya yakni pengusaha bernama Komang Suardika. Sementara terlapor yaitu Christoper Stefanus Budianto, rekan bisnis Jessica.