Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Setiap perjalanan dengan pesawat antarkabupaten/kota di Jawa dan Bali harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
"Akan diberikan sanksi tegas bagi petugas yang tidak melakukan pemeriksaan yang benar dalam pelaksanaan penyekatan," ucap mantan Kabareskrim Polri ini.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, pengendalian Covid-19 perlu langkah-langkah luar biasa agar kesehatan masyarakat terjamin, sehingga aktivitas perekonomian dapat berjalan seiring dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan.
"Ketika kasus Covid-19 bisa terkendali, secara otomatis daerah tersebut akan mendapat pelonggaran dan aktivitas ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan dengan lebih baik," katanya.
Kapolri mencontohkan beberapa daerah yang dapat pelonggaran pada masa PPKM ada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
"Tentunya ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan seluruh masyarakat," ujarnya.