Selain memuji keberhasilan isoter di Bali, kapolri juga meminta penyekatan antarwilayah di Bali lebih dimaksimalkan, baik jalur udara melalui Bandara Ngurah Rai, dan jalur laut melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
"Penyekatan antarkabupaten/kota melalui pos check point antarkabupaten/kota, terminal, maupun pintu gerbang tol," ujar kapolri.
Dia mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik sudah mendapatkan kelonggaran dengan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Setiap PPDN yakni pelaku perjalanan antarprovinsi harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut menunjukkan hasil negatif antigen H-1.