Kaleidoskop 2020: Perjalanan Kasus Jerinx, Cuitan Kacung WHO Berujung Penjara

Reza Yunanto
Perjalanan kasus Jerinx: bermula dari cuitan 'Kacung WHO' berakhir di penjara.

JAKARTA, iNews.id – Nama I Gede Ary Astina alias Jerinx menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2020. Drummer Superman Is Dead itu kerap melontarkan pendapatnya yang tidak percaya dengan adanya virus corona (Covid-19). Berbagai kritikan juga dia lontarkan terkait penanganan Covid-19. 

Gaya Jerinx yang lugas dan meledak-ledak dalam menyampaikan pendapat rupanya membuat sebagian pihak merasa tersakiti.

Melalui akun Instagram @jrxsid, suami Nora Alexandra itu pernah menulis: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan  Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

Cuitan Jerinx pada 13 Juni 2020 tersebut membuat panas telinga Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tak terima dituding sebagai ‘kacung’, organisasi profesi para dokter itu melaporkan Jerinx ke kepolisian. 

Laporan tersebut bergulir di Polda Bali hingga Jerinx ditetapakan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan jeratan UU ITE dan menjalani persidangan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dan dihukum penjara selama 14 bulan. 

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan memori banding ke PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 14 bulan, kasus yang menjerat Jerinx belum berhenti. Sepekan setelah vonis pengadilan, jaksa mengajukan banding. Langkah yang sama juga dilakukan Jerinx. 
 
Berikut ini rangkuman perjalanan kasus Jerinx dalam kaleidoskop 2020 yang dirangkum iNews.id untuk Anda:

Cuit IDI Kacung WHO


Jerinx mengeluhkan kewajiban tes Covid-19 bagi ibu-ibu yang akan melahirkan. Keluhan itu diungkapkan dalam cuitan di akun Instagram miliknya @jrxsid. Dia menulis,”Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan  Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

Dilaporkan IDI Bali

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena cuitan yang menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020. IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020

Selanjutnya....

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal