"Dijualnya, ada yang ditempel di pohon dan tempat-tempat lain, per paketnya Rp500.000," ujar dia.
Dalam penangkapamn tersebut, petugas juga menyita 193 paket tembakau gorila siap edar seberat 448,92 gram atau hampir setengah kilogram. Kini kedua pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.
Atas perbuatannya pasangan suami istri ini dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.