Jual Tembakau Gorila di Denpasar, Suami Istri Ini Diamankan Petugas

Aris Wiyanto
Pasangan suami istri pengedar tembakau gorila di Denpasar Bali. (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

"Dijualnya, ada yang ditempel di pohon dan tempat-tempat lain, per paketnya Rp500.000," ujar dia.

Dalam penangkapamn tersebut, petugas juga menyita 193 paket tembakau gorila siap edar seberat 448,92 gram atau hampir setengah kilogram. Kini kedua pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

Atas perbuatannya pasangan suami istri ini dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Gudang Penyimpanan Alas Tembakau di Bondowoso, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal