Jerinx Minta Sidang Offline, Majelis Hakim Beri Jawaban Setelah Putusan Sela

Dewi Umaryati
Jerinx bersama tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang virtual kasus ujaran kebencian dari Polda Bali. (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id – Tim kuasa hukum Jerinx kembali menyampaikan keberatan soal persidangan yang digelar secara online. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus ujaran kebencian ini secara tatap muka atau offline.

"Sama seperti persidangan sebelumnya, kami menyampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online,” kata salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dalam persidangan yang digelar online di Denpasar, Kamis (1/10/2020).

Gendo berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020.

"Jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU, karena pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut,” kata Gendo.

Gendo juga membandingkan lagi kondisi persidangan antara kliennya Jerinx dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya ada disparitas yang mencolok dengan dua terdakwa yang sama-sama ditahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal