Jerinx Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

Aris Wiyanto
Jerinx menjalani rapid test sebelum ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx menjalani rapid test sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Dengan tangan terborgol, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dibawa ke Rumah Sakit Trijata Polda Bali.

"Sekarang kita berlakukan protokol rapid test," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya Yuliar menegaskan, penahanan Jerinx merupakan kewenangan penyidik. Hal itu dilakukan agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak mengulangi lagi perbuatannya.

Yuliar menuturkan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian. Selain itu, suami dari Nora Alexandra ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal