Nantinya, wisatawan yang akan ke pantai hanya boleh masuk lewat delapan pintu itu. Untuk lima pintu masuk lagi dikhususkan untuk akses keluar masuk pedagang, petugas kebersihan dan penjual jasa.
Dengan begitu, pengawasan akan lebih mudah dilakukan ketimbang membuka 30 pintu masuk yang ada. "Tidak mungkin seluruh petugas harus menjaga 30 pintu itu," ujar Wasista.
Dia menambahkan, sejak dibuka, pengunjung pantai Kuta dibatasi 8.000 orang atau 50 persen sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.