Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP

Arif Budianto
Ketut Catur Kusumaningrat
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP (Foto: iNews/Ketut C Kusumaningrat)

Diketahui, alat peraga partai politik tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Selain itu, tidak boleh dipasang di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 hari lalu

PDIP Nonaktifkan Sementara Veronika Lake Imbas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

24 hari lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

4 bulan lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

10 bulan lalu

Edo Kondologit Blak-Blakan Tak Ingin Terikat Lagi ke Partai Politik usai Mundur dari PDIP

10 bulan lalu

Politisi PDIP Bongkar Kegelisahan Jokowi Terhadap Masa Depan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal