Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP

Arif Budianto
Ketut Catur Kusumaningrat
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Spanduk Ganjar dan PDIP di Bali Dibongkar Satpol PP (Foto: iNews/Ketut C Kusumaningrat)

Diketahui, alat peraga partai politik tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Selain itu, tidak boleh dipasang di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

57 tahun lalu

Edo Kondologit Blak-Blakan Tak Ingin Terikat Lagi ke Partai Politik usai Mundur dari PDIP

57 tahun lalu

Politisi PDIP Bongkar Kegelisahan Jokowi Terhadap Masa Depan Gibran

57 tahun lalu

Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Jatuhkan Nama Baik dan Citra Partai

57 tahun lalu

Usai Pecat Wahyudin Moridu, PDIP segera Ajukan PAW di DPRD Gorontalo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal