Persetujuan Dewan terhadap kedua Ranperda serta kesepakatan perubahan KUA PPAS tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan dan komitmen antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, optimalisasi PAD serta perubahan kebijakan keuangan daerah tahun 2025 dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berbasis kompetensi dan digitalisasi.
Lalu, melewati Savaya, Melasti dan Siligita guna memecah kemacetan di GWK. Terakhir 2026 jalan dari Berawa, menuju Uma Alas, Kedampal menuju Jalan Teuku Umar Barat.
“Kalau itu bisa kita lakukan, saya punya keyakinan akan terjadi perubahan, setidaknya kita bisa melakukan rekayasa lalu lintas ke depan untuk mengatasi kemacetan,” katanya.
Adi Arnawa juga menyatakan fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan usul dan saran yang kritis dan konstruktif terhadap kebijakan pembangunan daerah, kebijakan PAD serta kebijakan keuangan daerah yang telah diambil oleh pemerintah daerah selama ini serta langkah-langkah strategis yang mesti ditempuh dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan rakyat badung.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota Dewan yang telah menunjukan kesungguhan untuk melakukan pendalaman terhadap esensi yang terkandung dalam kedua Ranperda serta kebijakan keuangan daerah, baik melalui rapat fraksi, rapat pansus maupun melalui rapat kerja Pansus dengan perangkat daerah terkait," ucapnya.
"Semoga kita bersama dapat mewujudkan masyarakat Badung yang adil, makmur, lestari dan berkeadaban, melalui visi-misi dan program prioritas yang telah dirancang selama lima tahun ke depan,” tuturnya.