Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx karena Dikhawatirkan Ulangi Perbuatannya

Dewi Umaryati
Jaksa menolak penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. foto (dokumentasi inews.id)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Negeri Denpasar menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx dan kuasa hukumnya. Jawaban penolakan penangguhan ini disampaikan bersamaan dengan pelimpahan berkas kasus Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Dengan pelimpahan ini, kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya tidak dapat kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Jaksa menolak penangguhan penahanan Jerinx secara subjektif ada tiga alasan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Meski penangguhan penahanan Jerinx ditolak jaksa, musisi yang juga drummer Superman Is Dead ini masih memiliki kesempatan atau hak yang sama mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim yang mengadili perkaranya.

“Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim pengadilan yang mengadili perkara ini,” kata Luga.

Dengan pelimpahan berkas Jerinx, kewenangan penahanan kini beralih ke PN Denpasar yang akan mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari. Sementara penahanan Jerinx saat ini masih dititipkan di Rutan Polda Bali.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal