Memori kasasi ini diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021 mengurangi hukuman drummer Superman is Dead ini menjadi 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsidair satu bulan penjara.
Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO di media sosial pribadinya.
Majelis hakim yang saat itu dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menghukum Jerinx 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana satu bulan penjara.