Jaksa Gadungan Tipu Perempuan di Bali hingga Ratusan Juta Rupiah

Dewi Umaryati
Kejati Bali menangkap SM, jaksa gadungan yang menipu perempuan hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Humas Kejati Bali)

Kasus ini selanjutnya diselidiki dengan menyerahkan ke Polresta Denpasar. Tersangka SM dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Modus penipuan yang dilakukan SM bermula dari pertemuan tersangka dengan korban seorang perempuan berinisial LR. 

"Tahu tersangka ini seorang jaksa, korban menceritakan masalah hukum perdata yang dialaminya. Tersangka kemudian menawarkan dapat membantu menyelesaikan dengan kemampuan yang dia miliki sebagai jaksa," ujar Luga. 

Dalam surat keterangan perjalanan SM, tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 

“Korban yang percaya dan teperdaya ini kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah lebih dari Rp250 juta,” katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal