Jadi Tersangka, Jerinx Dijerat UU ITE

Dewi Umaryati
Jeirnx mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Ist)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait unggahan di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO. Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melanggar undang-undang ITE," tutur Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi iNews.id, Rabu (12/8/2020).

Drummer Superman Is Dead (SID) itu hari ini menjalani pemeriksaan kedua. Berbeda dengan kedatangannya pada pekan lalu, pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini seperti menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Jerinx datang tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam bertuliskan Indonesia Tolak Rapid.

Sebelumnya Jerinx telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (6/8/2020). Dia dicecar 13 pertanyaan selama dua jam.

Dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' disertai emoji babi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal