Istri di Bali Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami

Donald Karouw
Anandira Puspita bersama anaknya yang sempat ditahan karena mengunggah dugaan perselingkuhan suami dengan UU ITE. (Foto: Instagram @anandirapuspita)

Unggahan ini kemudian yang dijadikan dasar bagi pelapor melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar hingga menjadi tersangka. Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.

Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini Anandira dalam pendampingan Kementerian PPPA selama proses penangguhan penahanan.

"Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulisnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal