Ini Identitas 7 Pengeroyok Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar

Aris Wiyanto
Polresta Denpasar menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Gede Budiarsana. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

"Tadinya mau menyelesaikan baik-baik. Tapi korban mengeluarkan rantai kalung sehingga para pelaku terpicu emosinya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Sayangnya, karena tak ada kesepakatan antara korban dengan pelaku kemudian terjadi keributan. Karena kalah jumlah, korban dan saudaranya Ketut Widada berusaha kabur.

Namun pelaku berhasil mengejar korban dan kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban tewas ditebas pedang oleh pelaku Wayan Sadia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal