Ingin Nikah Lagi, Suami di Badung Bali Palsukan Kematian Istri

Dewi Umaryati
Pria berinisial S tersangka pemalsuan surat kematian istrinya saat memasuki mobil tahanan di Kejari Badung, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Selain itu, tersangka juga memalsukan surat lain yakni KTP dan KK atas nama tersangka Suraji dn istri barunya, Hernanik. 

"Seluruh surat itu digunakan tersangka untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," kata Maha Agung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan korban Diah kalau suaminya Suraji memiliki selingkuhan. 

"Setelah didesak akhirnya suaminya ngaku kalau menikah lagi. Kagetlah si korban ini karena merasa tidak pernah memberi izin untuk menikah," ujarnya. 

Untuk meminta penjelasan korban mendatangi kantor KUA dan diakui tersangka Munir bahwa dirinya yang menikahkan Suraji dan Hernanik dengan membuatkan surat bhawa istrinya telah meninggal.

Akibat peristiwa ini, membuat korban Diah mengalami tekanan psikologis. Jaksa menjerat tersangka Abdul Munir dan Suraji dengan pasal 263 atau pasal 264 KUHP terancam hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Banjir Terjang Badung hingga Denpasar Bali, Genangan Air Mulai Surut

57 tahun lalu

Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

57 tahun lalu

Bupati Badung Ungkap Rancangan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Maut Malaju Mundur Tabrak Rumah Makan di Badung Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal